Rangkaian Pokok Prosesi Pernikahan Adat Bugis

Pernikahan adat bugis

Indonesia merupakan negara yang kaya dengan ragam adat dan budaya. Setiap suku memiliki tradisi atau kebiasaan yang menjadi ciri khas daerahnya. Khususnya dalam tradisi pernikahan. Hampir semua daerah di Indonesia memiliki khas yang menjadikannya unik dan mengagumkan, khususnya pada masyarakat bugis. Berikut ini kami paparkan rangkaian pokok dalam prosesi pernikahan adat bugis. 

Mammanu-manu

Mammanu-manu biasa disebut juga mabbaja laleng, mappese-pese, yang memiliki arti pendekatan atau proses pengenalan dengan keluarga sang gadis yang ingin dipinang. Tahap ini biasanya dilakukan oleh keluarga laki-laki yang mendatangi langsung rumah sang gadis dengan alasan silaturahmi.

Madduta

Madduta dalam bahasa bugis yang berarti melamar. Setelah proses mammanu-manu selesai dan keluarga sang gadis membukakan jalan ke tahap selanjutnya, lamaran pun dilaksanakan, biasanya proses ini hanya melibatkan 3 – 5 orang dari masing-masing pihak termasuk kedua duta.

Mappaettu Ada

MAPPETTU ADA. Artinya mengambil keputusan bersama segala sesuatunya yang akan dilaksanakan, termasuk kesepakatan duta terdahulu dan selanjutnya kesepakatan waktu, dan lain sebagainya. dalam pelaksanaannya belum melibatkan banyak orang, yaitu cukup kedua duta bersama sesepuh dari masing-masing pihak. Adapun yang menjadi topik pembahasan dalam tahap ini yaitu mengenai:

  • SOMPA atau SUNRANG yaitu Mahar atau mas kawin, sebagai hukum syariah.
  • DOI MENRE’ atau BALANCA yang maksudnya uang naik, sebagi hukum adat
  • LEKO’ atau ALU’ = KALU = ERANG-ERANG artinya bawaan atau seserahan. dalam bahasa Bugis Bone disebut ” Passuro’ atau Mita ” yang diantar sewaktu hari pelaksanaan akad nikah.
  • ACCATAKENG. Artinya biaya pencatatan pada penghulu.
  • PAKEANG BOTTING. Artinya busana pengantin yang akan disepakati.
  • TONANGENNA. Artinya kendaraan yang dibutuhkan dari kedua belah pihak.

Kegiatan selanjutnya dari masing-masing pihak sesuai kemampuan misalnya :

  • MASSARAPO atau MABBARUGA yang artinya membuat tempat pelaksanaan pesta atau resepsi.
  • MAPPALETTU’ SELLENG atau MATTAMPA yang artinya menyampaikan undangan kepada handai tolan dan kerabat lainnya.

Ada juga adat masyarakat bugis yang berlaku bagi calon mempelai yaitu tidak diperbolehkan keluar alias lingkup geraknya dibatasi demi menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam istilah bahasa Bugis disebut  ‘RAPO-RAPONNA’. Khusus calon penganti perempuan disebut ” RIPALLEKKE “atau “RIPASSOBBU” artinya ” dipingit’ ditempatkan pada suatu kamar khusus selama beberapa hari sampai akad nikah berlangsung. Namun, seiring perkembangan zaman, kebiasaan ini sudah jarang dilakukan oleh calon pengantin. Selama dipingit sampai hari pelaksanaan nikah, banyak acara ritual yang masing-masing memiliki makna atau simbol, dalam bahasa Arab disebut TAFAUL dan dalam bahasa Bugis disebut SENNU-SENNUANG atau SENNU-SENNURENG. antara lain :

Mabbedda’ Bolong. 

Artinya memakai bedak hitam dari beras yang sudah disangrai atau digoreng sampai hangus tanpa minyak yang ditumbuk bersama bangle sampai halus. Untuk pemakainannya dicampur dengar jeruk nipis, baru dioleskan kebagian anggota tubuh utamanya wajah, lengan, kaki, dan lainnya, dibiarkan sampai kering dan lengket betul. Hal ini persiapan untuk mandi sebagai “Lulur”.

Ripasau. 

Artinya mandi uap. Cemme Passili artinya mandi tolak bala (cemme tula’ bala).

Macceko

Artinya membuka atau mencukur bulu-bulu halus pada bagian tertentu, untuk memuluskan kulit utamanya wajah sebelum acara Tudang Penni artinya Malam Pacar.

Tudang Penni atau malam Pacar 

Prosesi ini dilaksanakan pada malam hari H. Pada umumnya dilaksanakan seperti : khatam Al-Quran, Barzanji, Mappacci dan kegiatan lainnya sampai pagi. Kegiatan ini persiapan untuk menunggu calon pengantin pria dalam pelaksanaan akad nikah esok harinya.

Selanjutnya pelaksanaan akad nikah dalam bahasa Bugis “Akkalibinengeng atau “Appasialang”, sebagai acara puncak yang sakral, dengan resminya menjadi pasangan suami isteri. 

Leave a Comment